
Jaksa menyidik proyek laptop Chromebook Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan. Ada peran aktif staf khusus Nadiem Makarim?
Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mendadak mencuat akhir Mei lalu. Gara-garanya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan dimulainya penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas selama periode 2020-2022 pada 20 Mei 2025. Nilai proyeknya mencapai Rp 9,9 triliun.
Nadiem ikut terseret lantaran jaksa mengatakan sudah menggeledah apartemen milik Jurist Tan serta Fiona Handayani yang berada di Jakarta Selatan. Jurist dan Fiona merupakan Staf Khusus sekaligus orang kepercayaan Nadiem di Kementerian Pendidikan. Beberapa hari kemudian, penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen milik Ibrahim Arief. Jaksa menyebut Ibrahim juga staf khusus Nadiem. Tapi ketiganya belum diperiksa. Jaksa juga belum memanggil Nadiem.
Kejaksaan Agung mengklaim ketiga staf khusus berperan penting dalam pengadaan laptop tersebut. Masalahnya, ketiganya bukan kuasa pengguna anggaran yang biasa dipegang oleh seorang menteri atau pejabat setingkat direktur jenderal. Lalu apa peran mereka sebenarnya dalam proyek laptop yang mulanya ditujukan untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar itu? Selain sumber di Kejaksaan Agung, tim Tempo juga menemui sejumlah pegawai dan mantan pegawai yang memiliki jabatan tinggi di lembaga yang kini bernama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu. Sejumlah informasi penting kami peroleh, termasuk alur kerja antara staf khusus dan para pejabat di Kementerian Pendidikan selama Nadiem menjabat. Cerita asal-usul proyek juga kumpulkan. Kami juga memperoleh dokumen dari tim teknis yang menyebut berbagai kekurangan laptop Chromebook khususnya di daerah minim jaringan internet.
Untuk mendetailkan proyek ini, kami menambahkan tulisan boks berisi apa kelebihan dan kekurangan laptop Chromebook. Laptop Chromebook rupanya tak bisa digunakan tanpa jaringan internet. Laptop ini ternyata juga tak ramah dengan kelompok difabel dan murid sekolah menengah kejuruan yang berfokus di bidang teknologi. Selain soal korupsi laptop, di edisi kali ini kami juga menurunkan artikel tentang penyelundupan sabu dua ton yang digagalkan Badan Narkotika Nasional bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Kepulauan Riau. Dadah itu dikendalikan oleh seorang mantan pekerja migran yang mengaku bernama Dewi Astutik. Tempo mengirim wartawan ke rumah Dewi di Ponorogo, Jawa Timur. Rupanya Dewi adalah nama samaran Paryatin di jaringan narkoba internasional.